Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Apabila Anda ingin megikuti Program Kartu Prakerja, pastikan memenuhi ketentuan di bawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Prakerja melalui:
- Formulir pengaduan : prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
- Call Center : 0800-150-3001 (Senin-Minggu 08.00-20.00 WIB).
- Fitur Live Chat: prakerja.go.id/livechat.
Anda juga bisa mengunjungi prakerja.go.id/tanya-jawab untuk informasi lebih lanjut.