Bagi yang masih bingung, berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Berstatus sebagai pegawai tetap
2. Memiliki jabatan dan pangkat
3. Memiliki batas usia maksimal (35 tahun) untuk menjadi ASN
4. Bisa mengajukan pemindahan kerja
5. Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
1. Berstatus sebagai pegawai kontrak
2. Tidak memiliki jabatan dan pangkat
3. Tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi ASN
4. Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
5. Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun